jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pada Oktober mendatang, pelat nomor khusus maupun rahasia seperti kode RF dan QH atau sejenisnya sudah dihapus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, pada Oktober 2023 nanti sudah nol pelat RF berkeliaran di jalan raya.
BACA JUGA: Korlantas: Pelat RF Sudah Tak Berlaku per Oktober 2023, Kalau Masih Ada Berarti Palsu
Artinya, apabila masih ada yang menggunakan pelat RF dengan masa berlaku September 2023, itu berarti ilegal atau palsu.
Sama seperti pelat khusus RF, pelat nomor rahasia misalnya QH, IR, BH juga sudah tak berlaku lagi.
BACA JUGA: Siapa Pemilik Pelat RFH yang Dipakai Tersangka Penganiayaan Anak Politikus PDIP? Oalah
Pelat rahasia akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan bahwa tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.
BACA JUGA: Korlantas Polri: Pengamanan dan Pengawalan Delegasi KTT ASEAN Berjalan Lancar
Polda-polda atau dalam hal ini Ditlantas di seluruh Indonesia juga tidak diperbolehkan mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia.
Pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Mendapatkan pelat nomor khusus itu nanti ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga. (rdo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korlantas Polri Siapkan Pengamanan Rute Delegasi KTT ASEAN di Labuan Bajo
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha