Pelatih Bulu Tangkis Ini Mendadak Dijemput Polisi, Oh Ternyata

Senin, 23 November 2020 – 01:05 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANJARBARU - Seorang oknum pelatih bulu tangkis di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, sang pelatih berinisial WR, 40, diduga telah mencabuli anak didiknya, sebut saja namanya, Bunga, 13.

BACA JUGA: Tiga Penodong Mbak Mustika Ditangkap, Ternyata Pacar Korban Terlibat, Nih Modusnya

Akibat perbuatannya, WR telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Banjarbaru.

Dari keterangan kepolisian, korban dicabuli pelaku di sebuah gedung olahraga di kawasan Jalan Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru pada April 2020 silam.

BACA JUGA: Pengakuan Bocah 10 Tahun Ini Sungguh Mengejutkan, Pelaku Perbuatan Bejat Itu Ternyata

"Kejadian ini pada April 2020 lalu. Korban merupakan anak didik tersangka dalam olahraga bulu tangkis. Saat itu, korban mengalami cedera di bagian kaki dan tersangka menawarkan diri untuk memijatnya," kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor kemarin.

Tawaran pijat ini rupanya merupakan modus tersangka untuk memenuhi hasratnya.

BACA JUGA: Dua Pelajar SMP Jadi Korban Kebejatan Duda Tua, Begini Modusnya

Yang mana, usai memijat bagian kaki yang sakit. Tangan tersangka mulai mengarah ke bagian alat vital korban.

"Kejadian ini tidak hanya sekali. Selanjutnya pada Juni 2020 tersangka melakukan aksi serupa. Bahkan di kala itu, tersangka sampai memasukkan jarinya ke bagian dalam alat kelamin korban," cerita Tajudin.

Namun aksi tersangka yang juga belakangan diketahui sebagai seorang guru SD di salah satu sekolah negeri di Banjarbaru ini tak sepenuhnya langsung tersendus.

Disinyalir, korban mendapat tekanan dan takut memberitahukan tindak cabul tersangka. Namun akhirnya, korban memberanikan diri memberitahukannya kepada orang tuanya.

Lalu, dari informasi yang dihimpun. Diketahui juga bahwa tersangka sering merayu-merayu korban lewat gawainya dengan aplikasi berbagi pesan. Hal ini pun turut jadi barang bukti aparat yang diamankan.

"Handphone tersangka sudah kami amankan. Orang tua korban sendiri melapor beberapa waktu lalu ke Polres Banjarbaru," katanya.

Tajudin mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi pencabulan terhadap korban tidak hanya sekali.

“Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali," pungkas Tajudin.

Sementara, turut diketahui juga bahwa korban telah mendapat pendampingan dari Pemko Banjarbaru melalui dinas terkait.

"Pendampingan sudah dan terus kami lakukan. Sekarang proses trauma healing oleh psikolog," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Disdalduk KB PMP & PA Kota Banjarbaru, Rina Khairina.

BACA JUGA: Pemasok Bahan Baku Pembuatan Sabu-sabu di Rumah Ustaz SA Ternyata Jenderal Yusuf

Oknum pelatih ini akan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema/prokal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler