Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi jadi Kasus Hukum setelah 2024, Siap-siap Bro!

Kamis, 21 Mei 2020 – 05:04 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum, Arsul Sani, dalam cuitan akun twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini, di mana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

BACA JUGA: Arief Poyuono Heran Parpol Koalisi Pendukung Jokowi Tak Membela Kartu Prakerja

Dihubungi terpisah, Arsul yang juga Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2019 lalu.

Yang bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut.

BACA JUGA: Anggaran Pelatihan Online di Kartu Prakerja Mubazir! Lebih Baik Diberikan untuk Korban PHK

Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century.

Juga kasus e-KTP. Semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.

BACA JUGA: Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah

Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.

"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.

Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," ujar Arsul Sani. (ikn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler