Pelaut Indonesia Aset Pendukung Wujudkan Poros Maritim

Senin, 31 Juli 2017 – 20:30 WIB
Galangan Kapal. Foto Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono menilai pelaut Indonesia merupakan aset pendukung untuk mewujudkan nawacita Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Jumlah pelaut Indonesia yang besar dan tersebar di dalam maupun luar negeri telah menjadikan Indonesia dikenal dunia. Dengan jumlah pelaut yang besar tersebut, kami menganggap pelaut Indonesia telah menjadi aset bangsa untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia” ujar Tonny.

BACA JUGA: Rizal Ramli Nilai Indonesia Kekurangan Pakar Hukum Maritim

Tonny mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada para pelaut Indonesia salah satunya dengan meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.

Dengan diratifikasinya konvensi tersebut, diharapkan bisa mendorong kesejahteraan pelaut dan awak kapal karena dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pelaut dan awak kapal salah satunya mengenai isu ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Indonesia Mampu jadi Negara Mandiri di Bidang Maritim

Menurut Tonny, instansinya telah menerima pengaduan terkait urusan kesejahteraan pelaut melalui contact center 151 dan juga melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seperti keluhan pelaut mengenai gaji yang rendah dan minimnya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Peningkatan kesejahteraan pelaut, termasuk yang bekerja di perusahaan pelayaran dalam negeri juga menjadi perhatian kami namun tentunya untuk mewujudkan kesejahteraan pelaut banyak aspek lain yang harus disiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian lain dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tutur Tonny.

BACA JUGA: Jokowi: Samudera Hindia Masa Depan Ekonomi Dunia

Tonny menegaskan masalah ketenagakerjaan, termasuk hubungan pemberi kerja dan penerima kerja merupakan domain dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Karena itu, Kementerian Perhubungan mendukung dikeluarkannya aturan pelaksana dari UU No15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 untuk memberikan kepastian kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta industri kapal dan meningkatkan perlindungan bagi pelaut dan awak kapal serta memberi kesempatan kerja yang lebih luas di bidang kemaritiman.

Lebih lanjut, Tonny mengatakan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 750 ribu pelaut.

“Untuk itu, dengan adanya UU No15 Tahun 2016 tentunya Indonesia akan mendapat apresiasi dari dunia internasional, karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya serta dapat memberi kesempatan kerja bagi 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal,” kata Tonny.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KTT IORA Harus Perkuat RI di Kawasan Samudera Hindia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler