Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Senin, 11 November 2019 – 19:36 WIB
Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu. Foto: Kutnadi/Antara

jpnn.com, BREBES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara atas kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP), Senin (11/11).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Kesandung Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Konon Sedang Susun Disertasi

Atas putusan tersebut, Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

BACA JUGA: Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan

Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Usai pembacaan putusan, Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut. "Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

BACA JUGA: Mahfud MD Tantang Habib Rizieq soal Surat Pencekalan

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

"Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak 'Empat Sekawan' seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler