Pelayanan Prima Kemenhub untuk Kelompok Rentan Diapresiasi KemenPAN-RB

Rabu, 10 Maret 2021 – 12:17 WIB
Pemberian penghargaan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Foto: Kementerian Perhubungan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih penghargaan sebagai percontohan unit pelayanan publik yang ramah kelompok rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi selaku Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus, pada acara “Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020”, di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Kelancaran Konektivitas Kawasan 3TP Terus jadi Perhatian Kemenhub

Tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan yaitu Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan.

Budi Karya dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, berterima kasih atas penghargaan yang diberikan Kementerian PAN-RB dan berharap ketiga unit pelayanan publik tersebut dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun lainnya.

BACA JUGA: Kemenhub Buka Rute Baru Tol Laut, Akses Konektivitas dengan Papua Barat

“Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” kata Menhub.

Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem dengan Gelombang Tinggi, Kemenhub Keluarkan Peringatan Penting untuk Pelayaran

Kemenhub bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti Mahkamah Agung, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, dan Kemenkumham merupakan K/L yang ditunjuk Kementerian PAN-RB sebagai percontohan penerapan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas seperti : penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.

Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga turut mendapatkan penghargaan serupa yaitu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkumham Yasonna H Laoly. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler