jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya akan mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah seperti diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan demikian, tidak ada alasan perubahan status rumah sakit daerah dari lembaga teknis daerah (LTD) menjadi unit pelaksana teknis (UPTD) akan mengurangi kualitas pelayanan rumah sakit daerah (RSD).
BACA JUGA: Cerita Horor Gedung Bekas RS, Bikin Merinding, hiiii...
"Rumah sakit daerah yang berubah status menjadi UPTD tidak boleh mengurangi kualitas kepada masyarakat. Kami akan awasi di lapangan," kata Asman, Jumat (10/3).
PP 18/2016 menetapkan organisasi, tata hubungan kerja, dan pengelolaan keuangan rumah sakit daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, diatur dengan peraturan presiden.
BACA JUGA: Satu-satunya RS di Ibu Kota Provinsi Kurang Pegawai
Pasalnya, RSD memiliki kekhususan, dengan organisasi yang rumit, kompleks, unik, dan sarat masalah.
Asman menegaskan, fokus utama KemenPAN-RB adalah memperbaiki tata kelolaan pemerintahan.
BACA JUGA: Duh...Pintu Kamar Mandi IGD Belum Terpasang
Antara lain, menyederhanakan organisasi dan memperbaiki pelayanan publik. “Kalau perlu pelayanan rumah sakit nantinya pakai sistem digital,” imbuhnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah-Anak Hajar Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad