jpnn.com - jpnn.com - Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sostroadmojo Tanjung Selor, Kaltara, merekrut 260 tenaga kontrak .
Dari jumlah tersebut terbanyak adalah perawat dengan jumlah 135 pegawai.
BACA JUGA: Target Bulan Ini Dapatkan SK DPRD dan Gubernur
Kepala Bagian Tata Usaha UPT dr. H. Soermarno Sostroadmojo Tanjung Selor Chas Darmawan mengatakan, meski sudah ada ratusan tenaga kontrak yang direkrut, hingga saat tenaga kesehatan di satu-satunya rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Kaltara ini masih sangat kurang.
“Pelan-pelan akan kami penuhi,” katanya seperti diberitakan Radar Kaltara (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: SK Rekomendasi Pemekaran Nyangkut di Mana?
Tahun ini, sambung dia, akan ada rekrutmen baru untuk tenaga kontrak sebanyak lima orang. Namun rekrutmen kali ini akan diutamakan untuk tenaga D III Farmasi.
”Karena saat ini jumlah tenaga farmasi khususnya D III masih jauh dari harapan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Duh...Pintu Kamar Mandi IGD Belum Terpasang
Jika berdasarkan standard, rumah sakit yang dipimpin oleh Surya Tan itu wajib memiliki 25 tenaga farmasi dengan jenjang pendidikan D III Farmasi.
”Sekarang yang sudah ada hanya separuh, yakni 12 orang pegawai D III Farmasi,”bebernya.
Dari jumlah tersebut, sebut dia, hanya empat pegawai negeri sedangkan sisanya sebanyak delapan orang merupakan tenaga kontrak.
“Jadi dari jumlah yang ada masih ada kekurangan sekira 13 orang tenaga farmasi,” sebutnya.
“Ini yang akan dipenuhi dulu,” sambungnya.
Minimnya rekrutmen tahun ini, tambah dia, karena terbatasnya anggaran yang dimiliki rumah sakit yang belum lama berganti dari status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu.
Meski begitu, dengan keterbatasan tenaga kesehatan, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan kinerja tenaga kesehatan yang ada.
”Tahun ini tak akan ada pengurangan atau pemutusan tenaga kontrak mengingat tenaga kesehata sendiri masih sangat kurang,” ungkapnya.
Dengan cacatan, lanjut dia, akan mengevaluasi seluruh tenaga kontrak itu.Penilaian akan dilakukan langsung oleh atasan masing-masing, karena atasan yang lebih dekat dan berinteraksi secara langsung dengan tenaga kontrak.
“Kalau misalnya penilaiannya sangat jelek maka tidak diperpanjang lagi,” ucapnya.
Di sisi lain tenaga kontrak tersebut juga belum bisa digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan tahun 2017 sebesar Rp 2.439.950 mengingat anggaran yang terbatas. Tapi intinya tenaga tersebut tetap bekerja karena jika tidak maka ilmunya akan hilang.
“UMK belum bisa kita penuhi, tapi kita upayakan mempekerjakan semuanya, yang penting mereka sepakat karena mereka ini juga kalau tidak bekerja ilmunya hilang, sayang juga,” pungkasnya. (lee/ana)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah-Anak Hajar Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
Redaktur & Reporter : Soetomo