Pelayaran Kapal Fery Batam-Tanjungpinang Tujuan Singapura Dihentikan

Rabu, 18 Maret 2020 – 01:05 WIB
Turis China di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Foto: Antara/Ogen

jpnn.com, BATAM - Sejumlah pelayaran kapal fery dari Tanjungpinang dan Batam tujuan Singapura terpaksa dihentikan seiring adanya larangan dari Maritime and Port Authority of Singapore. Hal tersebut terkait kebijakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua memprotes kebijakan Maritime and Port Authority of Singapore yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Singapura.

BACA JUGA: Driver Taksi Online Selamat dari Perampokan, Pelakunya Tiga Orang, nih Tampangnya

Pemberlakuan pemeriksaan kesehatan di Konsulat Singapura di Batam mulai hari ini pukul 23.00 WIB, sementara Maritime and Port Authority of Singapore terlalu cepat memberlakukan kebijakan itu.

Kebijakan Maritime and Port Authority of Singapore itu, menurut dia mempermalukan Pemerintah Singapura. Padahal Maritime and Port Authority of Singapore bagian dari pemerintahan di Singapura.

BACA JUGA: Cemburu Istri Selingkuh, Louiker Malah Tega Berbuat Nekat pada Anaknya

”Ini memalukan Pemerintah Singapura,” ucap Rudy seperti dilansir dari Antaranews.com pada Senin (16/3).

Rudy mengatakan, sejumlah penumpang dari Tanjungpinang dan Batam merasa kecewa karena Kapal Sindo, Majesty, dan lainnya menolak berlayar ke Singapura sejak Senin (16/3).

BACA JUGA: Berita Duka, Sugianto Meninggal Dunia dengan Posisi Tergantung di Rumahnya

Kapal-kapal itu khawatir ditangkap ketika berada di Pelabuhan Singapura, meski pihak Imigrasi Tanjungpinang maupun Batam tidak melarang warga ke Singapura. Petugas Imigrasi Tanjungpinang dan Batam tidak memiliki wewenang untuk melarang, karena sudah mengetahui kebijakan pengetatan keluar-masuk orang mulai berlaku tengah malam nanti.

”Ada penumpang yang ingin berobat di Singapura dan ada juga yang mau jemput jenazah. Mereka tidak bisa ke Singapura karena kapal menolak berlayar,” kata Rudy.

Rudy menjelaskan, Pemerintah Singapura melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh calon penumpang yang ingin ke Singapura. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Kantor Kesehatan Konsulat Singapura di Batam. Seluruh calon penumpang mendapatkan buku kesehatan. Mereka baru dapat ke Singapura setelah mendapatkan izin.

Setelah di Singapura, mereka dikarantina selama 14 hari. Kemudian baru dapat beraktivitas di Singapura setelah dinyatakan negatif Covid-19. Terkait kebijakan itu, Rudy mendukung, namun dia memastikan warga yang biasanya hanya sehari atau dua hari berada di Singapura merasa keberatan. Sebab, paling tidak harus 15 hari berada di Singapura.

BACA JUGA: Tak Kapok Mencuri Sepeda Motor, Feri Nora Akhirnya Ditembak Polisi

”Apapun itu, patut dihargai karena itu cara bagi Singapura melindungi bangsanya dari Covid-19,” ucap Rudy.(antara)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler