Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA Menyesalkan Sikap Kampus

Sabtu, 17 Desember 2022 – 18:28 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Gunadarma. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Maya Korwa merasa prihatin dengan sikap Universitas Gunadarma (UG) yang menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual dengan cara damai. 

"Menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata dia kepada awak media, Sabtu (17/12). 

BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Ini Kabar Terbarunya

Dia mengatakan pihak UG seharusnya menempuh upaya hukum menyelesaikan dugaan kasus pelecehan seksual seperti menjadi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Menurut Margareth, penegakan hukum satu di antaranya diharapkan memunculkan efek jera kepada para terduga pelaku. 

BACA JUGA: Heboh Perundungan di Universitas Gunadarma, DPR Minta Pelaku Diproses

"Demi tegaknya hukum yang adil dalam arti  untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain," tegas Margareth.

Toh, katanya, upaya penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual memiliki syarat ketat dan tidak dikabulkan sekadar permintaan maaf. 

BACA JUGA: Mahasiswa Korban Bullying di Gunadarma Itu Dikenal Rajin dan Baik

"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum," katanya.

Margareth mengatakan UG ke depannya bisa berpedoman kepada Peremendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam menangani kasus pelecehan seksual. 

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban," katanya. 

Sebelumnya, heboh video seorang pria yang mengalami perundungan di UG, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Pria yang mengalami perundungan disebut sebagai terduga pelecehan seksual sehingga para mahasiswa di UG bereaksi. 

Namun, Polres Metro Depok mengatakan pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi UG menempuh jalan damai. Kasus perundungan dan pelecehan seksual tak dibawa ke ranah hukum. (ast/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler