Pelempar Bom Molotov Sempat Terekam CCTV, Berikut Pernyataan PDIP Cianjur

Jumat, 07 Agustus 2020 – 15:57 WIB
Kantor PDIP diserang bom molotov. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, CIANJUR - Aksi terorisme yang dilakukan oknum tak dikenal di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur sempat terekam kamera CCTV.

Pengurus DPC PDIP Cianjur pun mengutuk aksi kekerasan itu yang dinilai bentuk paling rendah dari suatu peradaban.

BACA JUGA: Sekretariat PDIP Dilempar Bom Molotov, Hasto: Tindak Pengecut

Ketua DPC PDIP Kabupaten Cianjur Susilawati mengungkapkan kronologis penyerangan kantornya di Jalan Abdulah bin Nuh Kav 18, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, yang terjadi pada sekitar pukul 02.04 WIB, Jumat (7/8).

Aksi penyerangan bom molotov itu dirasakan langsung oleh dua staf umum kesekretariatan, Didin Saripuddin dan Erlan.

BACA JUGA: 2 Kantor Partai Diserang Molotov, PDIP Menduga Ini Motifnya

"Kedua staf kesekretariatan tersebut menuju ke arah depan Kantor DPC PDI Perjuangan dan sudah terlihat kobaran api di sekitar pintu masuk kantor. Api dengan sendirinya padam tanpa dilakukan penyiraman. Terlihat di sekitar lokasi pecahan botol dan terdapat satu kursi yang hangus terbakar," kata Susilawati dalam dokumen siaran pers yang diterima.

Melihat kejadian itu, kedua staf tersebut lalu menghubungi aparat kepolisian dan sejumlah pengurus DPC PDIP Kabupaten Cianjur. Bersama pihak-pihak tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan CCTV.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ekonomi Jatuh, Astaghfirullah, Kenapa Jokowi Enggak Adil Begini, Demokrat di Hati Rakyat

"Terlihat dalam CCTV seseorang melemparkan bom molotov melalui samping kanan jalan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur," kata dia.

Atas kejadian itu, Susilawati mengutuk perbuatan tersebut. Sebab, selain kriminal, cara tersebuu tidak beradab dan tidak demokratis. "Kekerasan apa pun bentuknya adalah titik rendah dalam keadaban politik," kata dia.

Selain itu, Susilawati juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan mandiri.

"Harus sesuai dengan prinsip due process of law dan segera dapat menemukan pelakunya dan menyeret ke meja hijau," kata dia. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler