Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap

Kamis, 24 Agustus 2023 – 15:57 WIB
Ketiga tersangka beserta barang bukti foto puluhan buaya di Polda Sumsel, Kamis (24/8). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap 3 orang tersangka karena terbukti memelihara buaya jenis muara.

Ketiga tersangka ialah Amrun (63), Sukarni (48), Supratman (43), yang merupakan warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Oga Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

BACA JUGA: Modus Minta Antar, Pelajar di Palembang Nyaris Kena Begal, Begini Ceritanya

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya penangkaran buaya di rumah warga.

Dari informasi tersebut, anggota mendatangi TKP yang dimaksud.

BACA JUGA: Diduga Tampar Siswa, Oknum Guru di Palembang Ini Dipolisikan

"Benar, dua rumah warga dijadikan tempat penangkaran buaya tanpa izin," kata Putu di Polda Sumsel, Kamis (24/8).

Dari hasil pemeriksaan, total ada 58 buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara yang dipelihara ketiga pelaku.

BACA JUGA: Unyil Nekat Curi Motor Teman di Palembang, Alasannya Mengejutkan

"Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, bahwa buaya-buaya itu didapat dari rekannya yang meminta untuk dipelihara sejak 2014 hingga sekarang," ujarnya.

Menurut Putu, buaya-buaya tersebut akan dijual apabila ada permintaan.

Pihak kepolisian pun masih mendalami soal keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

"Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya, dan akan dijual ke mana buaya-buaya tersebut," ungkap Putu.

Saat ini, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.

Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler