jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R Priyono dan Djoko Harsono ke jaksa. Pelimpahan tahap pertama batal dilakukan karena penyidik polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, sebenarnya berkas perkara TPPI itu sudah selesai. Namun, perhitungan kerugian negaranya belum tuntas.
BACA JUGA: PMII Tak Mau Jadi Badan Otonom NU
“Kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada, ya kami belum bisa mengajukan berkasnya," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (3/8). "Jadi, sebetulnya kami ini sekarang tengah menunggu perhitungan kerugian negara.”
Untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara kasus kondensat, Bareskrim sudah membentuk tim yang bertugas membantu untuk menyerahkan data terkait. Harapannya perhitungan kerugian negara itu bisa segera selesai.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Anak Buah Pemasok Narkoba ke Cucu Mantan Menteri Orba
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa. Kalau besok selesai (perhitungan kerugian negara, red) ya besok (berkas diserahkan). Kalau lusa, ya lusa," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Akhirnya NU Pilih Rais Syuriah NU dengan Sistem AHWA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Garap Tiga Saksi Suap Dwelling Time
Redaktur : Tim Redaksi