Polda Metro Jaya Garap Tiga Saksi Suap Dwelling Time

Selasa, 04 Agustus 2015 – 21:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Satgas Khusus Polda Metro Jaya hari ini memanggil tiga saksi orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap bongkar muat peti kemas (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemeriksaan ini untuk penyidikan kasus suap yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka itu.

"Kita hari ini melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua tersangka dan beberapa saksi. Tiga saksi telah dipanggil," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal kepada JPNN, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Bareskrim Ingatkan Tersangka Korupsi Kondensat Tetap Kooperatif

Menurutnya, pemeriksaan saksi itu untuk pengembangan penyidikan.  "Ini saksi tambahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," katanya.

Hanya saja Iqbal tak mengungkap identitas para saksi. Dia hanya mengatakan, saksi itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan swasta. "Maaf untuk sementara belum bisa disampaikan identitas atau inisial para saksi tersebut," tukasnya.

BACA JUGA: Ini Sebab Mendagri Belum Mau Nonaktifkan Gubernur Sumut

Menurut Iqbal, pemanggilan itu karena para saksi itu dianggap mengetahui kasus suap yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan tersebut. "Pemeriksaan saksi tu untuk melengkapi proses penyidikan," tambah Iqbal.

Sebagaimana diketahui, kasus suap dwelling time telah menyeret lima tersangka. Yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogo Pangaribuan dan dua anak buahnya, Imam Aryatna dan Musyafa.

BACA JUGA: Besok Wagub Sumut Digarap Kejagung

Sedangkan pihak swasta yang menjadi tersangka adalah calo pengurusan perizinan bernama Mingkeng dan Lusia. (day/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kami Sudah Siap, yang Belum Siap Calonnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler