jpnn.com - JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara atas nama Sandy Tumiwa (33) yang seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (30/11), diundur.
“Pengunduran jadwal ini dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka dari itu diundur hingga tanggal 7 besok (Desember 2015, red). Informasi pun kami peroleh dari pihak penyidik langsung,” kata Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Sandy di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
BACA JUGA: RASAIN: Penyebar Foto Porno Ditangkap!
Selain itu, meskipun nanti berkas kliennya telah masuk ke kejaksaan, dirinya akan tetap melakukan upaya penangguhan penahanan Sandy.
“Mungkin ini kewenangan penyidik untuk mengabulkan. Jika sudah dilimpahkan pun kami akan tetap meminta permohonan tersebut agar dapat terkabul,” ujarnya.
BACA JUGA: Tipu 700 TKI, Perusahaan Abal-abal Gondol Miliaran Rupiah
Diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi bodong yang menipu ribuan nasabah mencapai Rp7 Miliar.
Sandy diketahui menjabat sebagai komisaris PT. CSI Bintang Indonesia yang fungsinya sebagai pengawas perusahaan. Perusahaan tersebut, bergerak dalam bidang Multi Level Marketing (MLM).(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Seharusnya Pelaku Pemerkosaan di JPO Jangan Ditembak Jantungnya, Tapi...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bersikeras Penembakan Tersangka Pemerkosaan Sudah Tepat
Redaktur : Tim Redaksi