jpnn.com - JAKARTA - Tembak mati yang dilakukan aparat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus pemerkosaan, ITH, 29, disesalkan oleh beberapa pihak. Salah satunya dari Aliansi Koalisi Sipil Untuk Reformasi Polri.
ITH, 29, adalah pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita RZ, 24, di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pekan lalu.
BACA JUGA: Polda Metro Bersikeras Penembakan Tersangka Pemerkosaan Sudah Tepat
Ketua Koalisi Sipil Untuk Reformasi Polri Julius Ibrani menyesalkan harusnya pelumpuhan terhadap pelaku tidak berakibat hilangnya nyawa. Sebab, jika pelaku tewas, maka penyelidikan kasus tersebut juga diputihkan.
"Ancamannya harus dibuktikan terlebih dahulu, kasus tersebut (penembakan pelaku pemerkosaan di JPO) masih simpang siur. Jika memang ada serangan dengan golok maka dibenarkan pelumpuhan, namun kalau pelaku angkat tangan dan golok diletakan maka tidak ada ancaman," bebernya saat dihubungi wartawan, Senin, (30/11)
BACA JUGA: DUH: Berawal Dari Perkelahian Antar Pelajar, 5 Rumah Dibakar
Lebih jauh Julius menjelaskan tentang Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang implementasi hak asasi manusia, harusnya pelumpuhan tersebut dilakukan jika ada perlawanan.
Namun, Julius memandang pelumpuhan dapat dilakukan dengan cara menembak pelaku dibagian yang tidak menyebabkan kematian. Sementara, diketahui petugas menembakkan sebanyak 2 kali tepat di jantung pelaku.
BACA JUGA: Perempuan Ini Sudah Empat Kali Mencuri, Empat Kali Masuk Penjara
"Itu dibenarkan bahwa jika pelaku membawa senjata tajam dan mengancam anggota kepolisian, namun pelumpuhan tidak seharusnya menewaskan pelaku. Kan bisa ditembak di paha atau dikaki, jika ancamannya menggunakan senjata api bisa ditembak ditangan," tutupnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Whisky dan Vodka, Polisi juga Sita Samurai dan Badik
Redaktur : Tim Redaksi