Pelimpahan Kasus BG Tidak Sah, Sama Saja Tak Hormati Praperadilan

Jumat, 06 Maret 2015 – 00:26 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menilai pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan Agung tidak sah. Alasannya, status hukum BG yang dilimpahkan tersebut tidak jelas.

"Pelimpahan kasus BK ke Jaksa Agung itu juga tidak sah, sebab status hukumnya tidak jelas," kata Ganjar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan

KPK lanjutnya, baru bisa melimpahkan suatu kasus tindak pidana korupsi kalau proses penyidikan sudah selesai dan akan memasuki proses penuntutan yang memang harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau KPK melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan konteknya penuntutan, itu sama saja tidak menghormati putusan praperadilan karena status tersangka BG sudah dibatalkan," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Ngacir di Tengah Festival, Paspampres Pontang-Panting

Selain itu Ganjar juga mengkritisi Sprindik KPK yang menyebut BG langsung sebagai tersangka. "Harusnya, antara Sprindik dengan surat putusan tersangka dipisah. Karena disatukan, betul juga putusan praperadilan," kata dia.

Karena Sprindik yang disatukan dengan surat penetapan tersangka tidak sah, menurut Ganjar prosesnya harus dimulai lagi penyelidikan. 

BACA JUGA: Tahanan Narkoba Rutan Cipinang Tewas Dikeroyok

"Sekarang dikembalikan ke Jaksa, apa penyelidikan bisa limpahkan? Cari di KUHAP, sampai Magrib pasti tidak akan bertemu," pungkas Ganjar. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Bereskan 1.132 Kapal eks Asing yang Bodong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler