Pelonggaran Giro Wajib Minimum Kurangi Tekanan Likuiditas Bank

Kamis, 29 September 2016 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – lonjakan permintaan kredit segmen korporasi untuk modal kerja dan investasi tahun depan berdampak pada perbankan.

Likuiditas perbankan pada penghujung tahun ini diprediksi bakal lebih ketat.

BACA JUGA: BRI Siapkan Layanan Cash Management untuk Pos Indonesia

Perbankan diyakini bakal lebih selektif mengelola likuiditas.

Saat ini, pelaku perbankan menikmati likuiditas seimbang. Dengan begitu, perbankan bisa mengatur pola kredit dengan saksama.

BACA JUGA: 8 Emiten Siap Melantai di Bursa

”Tetapi, akhir tahun akan ketat. Karenanya, kami minta pelonggaran ke Bank Indonesia (BI),” tutur Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI) Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Tiko, sapaan karib Kartika, kondisi likuiditas positif saat ini menyusul permintaan kredit hingga semester pertama tidak terlalu agresif.

BACA JUGA: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 5,1 Persen

Hingga Juli 2016, kredit perbankan hanya tumbuh single digit. Yakni, naik 7,57 persen menjadi Rp 4.161 triliun.

Meski begitu, Tiko khawatir, situasi akan berbalik kalau akhir tahun nanti bank-bank mulai menerbitkan surat utang untuk memenuhi rasio likuiditas (loan to deposit ratio/LDR) bersamaan dengan upaya pemerintah mengeluarkan surat berharga guna menutupi defisit anggaran.

Berdasar statistik perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2016, rasio LDR bank umum tercatat 90,18 persen atau meningkat 168 bps dari periode sama tahun lalu.

Karena itu, Tiko berharap, BI mengendorkan kembali aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dari posisi saat ini 6,5 persen menjadi lima persen.

Pelonggaran kebijakan moneter itu dipercaya mampu mengurangi tekanan terhadap likuiditas.

Maklum, likuiditas longgar dinilai dapat menggenjot pertumbuhan penyaluran kredit hingga 12 persen tahun ini.

Tidak hanya itu, BI diharapkan memudahkan masuknya instrumen dana-dana jangka panjang agar bisa dicatat dan dimasukkan sebagai komponen pemenuhan ketentuan rasio pendanaan terhadap pembiayaan (loan to funding ratio/LFR). 

”Kami usulkan GWM lebih longgar,” harapnya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara PNS Jadi Motor Tax Amnesty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler