Peluang Kerja Bagi PMI di Taiwan Sangat Besar

Kamis, 26 April 2018 – 19:03 WIB
Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Soes Hindharno usai beraudiensi dengan Timwas TKI DPR RI dengan Asosiasi Lembaga Pelayanan Tenaga Kerja Taiwan di Taiwan, Kamis (26/4). Foto: Kemnaker

jpnn.com, TAIPEI - Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat dicari dan diminati oleh pemberi kerja di Taiwan. Gaji yang diperoleh pekerja migran Indonesia di Taiwan termasuk yang tertinggi dibanding negara penempatan Asia Pasifik lainnya.

Untuk pekerja yang bekerja di pengguna badan hukum, seperti pekerja manufaktur, perawat panti Jompo, pekerja konstruksi dan nelayan mendapatkan gaji minimum sebesar 22 ribu Dolar Taiwan atau setara Rp 11 juta. Gaji tersebut belum termasuk tambahan pendapatan di luar jam kerja.

BACA JUGA: PNS Fungsional Kemnaker Siap Menghadapi Revolusi Industri

“Peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan sangat besar. Peluang ini harus kita manfaatkan dengan semaksimal mungkin,” ujar Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Soes Hindharno seusai audiensi Timwas TKI DPR RI dengan Asosiasi Lembaga Pelayanan Tenaga Kerja Taiwan di Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) Taipei, Taiwan, Kamis (26/4).

Direktur Soes menambahkan, pihaknya terus mendorong Taiwan untuk menambah kuota pekerja Indonesia pada pengguna berbadan hukum karena lebih terlindungi dibandingkan yang bekerja pada sektor domestik.

BACA JUGA: Pemerintah Memperjuangkan Kenaikan Upah PMI di Taiwan

“Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di pengguna berbadan hukum selain mendapat asuransi kesehatan juga mendapat asuransi tenaga kerja. Kalau ada kecelakaan di tempat kerja, otomatis di cover asuransi,” jelas Soes.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Direktur Eksekutif Taipei Employment Service Institute Association, Arco JK Chen, mengeluhkan kuota pelayanan paspor di KDEI Taiwan yang dibatasi 200 aplikasi per hari.

BACA JUGA: Kemnaker Terus Mencari Solusi Operator dan Pengemudi Online

“Akibat pembatasan kuota, para PMI dan agen mereka harus mengantri sejak dini hari. Ini sangat merepotkan,” kata Arco.

Arco pun mempertanyakan jangka waktu paspor PMI (5 tahun) yang terlalu singkat, padahal negara lain masa belaku paspor sudah 10 tahun.

Ketua Timwas TKI DPR RI, Fahri Hamzah langsung merespons dan berjanji akan meningkatkan kualitas pelayanan di KDEI Taiwan serta memperluas pelayanan di beberapa wilayah.

“Hari ini saya bertemu langsung dengan pengusaha yang perduli dengan iklim bisnis di Indonesia. Segala permasalahan yang disampaikan akan kami tampung dan tindaklanjuti setibanya di Tanah Air,” ujar Fahri.

Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Robert James Bintaryo, memohon dukungan asosiasi agar segala keluhan juga diadukan secara tertulis kepada kemnaker agar dapat dibahas di Joint Task force pada bulan Mei mendatang.

“Kami bersama-sama Kemnaker dan BNP2TKI akan menindaklanjuti keluhan rekan-rekan asosiasi agency tenaga kerja Taiwan,” tutup Robert

Berdasarkan data yang diperoleh dari KDEI Taipei, jumlah PMI yang bekerja di Taiwan sebanyak 259.794 orang, terdiri dari pekerja manufaktur 57.430 orang, Anak Buah Kapal (Nelayan) 8.571, pekerja konstruksi 848, Pekerja Panti Jompo 2.792, caregiver 188.859, penata laksana rumah tangga 1.294.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang May Day, Kemnaker Bangkitkan Semangat Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker  

Terpopuler