Pemadaman Sektor Bisnis Hingga Agustus

Rabu, 13 Agustus 2008 – 14:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnisDemikian disampaikan Deputi Direktur Distribusi Jawa Bali, Ngurah Adnyana ketika ditemui di kantor PLN Pusat, Jakarta, Rabu, (13/08).

Menurutnya, berdasarkan evaluasi atas pemberlakuan SKB lima menteri, ternyata hingga saat ini hanya mampu mengurangi beban puncak 150 MW hingga 200 MW setiap harinya

BACA JUGA: Bank Mandiri Biayai Distributor Semen Gresik

Padahal PLN menargetkan penurunan beban hingga 600 MW, mengingat cadangan listrik PLN untuk Jawa Bali hanya 600 MW.

"Evaluasi tgl 10 Agustus SKB 5 menteri hanya menghasilkan penurunan bn 150 MW hingga 200 MW perhari

jadi mesti perlu 400 MW," katanya

Sehingga PLN akan mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan pelanggan bisnis mengurangi beban pemakaian listrik untuk pelanggan yang tidak termasuk dalam SKB lima menteri.

"Maka diperlukan model pengurangan beban pelanggan bisnis (pelanggan besar) yang tidak kena SKB lima menteri,"tambahnya.

Pelanggan sektor bisnis B3 yang termasuk di dalamnya mall, hotel dan perkantoran diwajibkan melakukan pemadaman listrik dari jam 17.00-22.00 setiap harinya mengganti dengan jenset pribadi

BACA JUGA: Mengalah, Pemerintah Bayar Reimbursement

Sementara pelanggan sektor bisnis I 3 yakni industri yang menggunakan 7 hari kerja dalam seminggu, diwajibkan melakukan pemadaman satu hari dalam sebulan mengganti supply listriknya dengan genset pribadi
(wid)

BACA JUGA: Kini, 3 Ada di Aceh Hingga Lombok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merpati Tambah Tujuh Pesawat Kecil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler