Pemahaman Warga Jabar Menerapkan Protokol Kesehatan Rendah

Kamis, 06 Agustus 2020 – 23:03 WIB
Ilustrasi warga memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat 927 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan khususnya terkait penggunaan masker. Masih ditemukan masyarakat yang tidak membawa dan tak mengenakan masker dengan tepat.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, dari 927 pelanggaran terdapat lima alasan yang paling dominan bagi masyarakat melanggar ketentuan memakai masker.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tanda Tangani Pergub Terkait Sanksi dan Denda Tidak Pakai Masker

"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat tidak peduli menggunakan masker," ucap Ade dalam keterangan resmi yang disampaikan tim Humas Jabar, Kamis (6/8).

Menurut Ade, pemahaman masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Kesimpulan itu didapatkan Ade setelah melihat alasan masyarakat tidak mengenakan masker.

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

"Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," beber dia.

Ke depan, kata Ade, pihaknya akan terus menggelar operasi pengawasan pemakaian masker.

BACA JUGA: 5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Satpol PP Jabar juga melakukan sosialisasi dalam operasi itu agar masyarakat memakai masker dengan disiplin.

"Kami setiap operasi menurunkan empat tim dengan membawa spanduk imbauan. Misalnya 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan 'Pakai Masker Demi Kau, Dia, dan Buah Hati," ungkap dia.

"Dengan cara ini, kami mengajak masyarakat untuk menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker. Untuk dirinya sendiri dan orang lain, supaya tidak terpapar COVID-19," lanjut dia.

Menurut Ade, operasi pengawasan memakai masker ialah bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler