Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati

Rabu, 11 Oktober 2017 – 15:14 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju bandar maupun pengedar harus dihukum berat. Karena permasalahan narkoba kini menjadi keadaan darurat nasional.

"Siapa pun yang mengedarkan, saya mengedarkan, wartawan mengedarkan, setiap warga negara yang mengedarkan di wilayah hukum Indonesia, harus ada hukuman maksimal," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/10).

BACA JUGA: Bandar Narkoba Sontoloyo Lebih Baik Dicincang untuk Buaya

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai pemberian hukuman mati diperlukan, terutama bagi bandar maupun pemasok narkoba ke Indonesia. Paling tidak untuk memberi efek jera dan memutus jaringan yang ada.

"Tapi kalau pemakai ya memang harus direhabilitasi. Memang besar, setiap 100 ribu orang bisa (mengeluarkan dana untuk membeli narkoba,red) di atas Rp 1 triliun per tahun. Nah di Indonesia itu pengguna narkoba sudah di atas jutaan orang. Ini kan (narkoba,red) harus diperangi," ucapnya.

BACA JUGA: Nenek Ini Sungguh Terlalu

Selain dari hukuman, Tjahjo juga menilai perlu strategi khusus untuk memberantas peredaran narkoba.

"Karena itu saya kira benar, setiap pengguna harus dicek. Sepanjang pengguna ya dia harus direhabilitasi. Tapi kalau bergeser jadi pemasok harus ada hukuman maksimal," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Gaji Kecil, Pria Ini Nekat Jualan Ekstasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawab Pertanyaan Jokowi, Bimbim Slank: Dor!!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler