jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga kemarin (9/4) masih dalam proses kajian di kementerian dalam negeri (kemendagri).
"Belum ke presiden, masih kita kaji di kementerian," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin.
BACA JUGA: Berkas Honorer K2 Ditenggat Akhir April
Djohermansyah tidak berani menjanjikan kapan kiranya proses kajian di kemendagri selesai, untuk selanjutnya diteruskan ke Presiden untuk dimintakan Keppres pengesahan pelengseran bupati Karo itu.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, sikap Asosiasi Pemerintah Desa se-Indonesia (Apdesi) Karo yang menolak bupati dilengserkan, tidak mengganggu tahapan proses pemakzulan.
BACA JUGA: Teror Bom di TPS Lhokseumawe
Alasan Gamawan, surat rekomendasi Apdesi tidak diatur termasuk aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.
“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujar Gamawan, Jumat (4/4).
BACA JUGA: Sediakan Durian bagi Pencoblos
Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur.
Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keppres. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Sinabung Turun Jadi Siaga
Redaktur : Tim Redaksi