Pemakzulan Bupati, Pemprov tak Perlu Tunggu Instruksi Mendagri

Rabu, 02 April 2014 – 08:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jimmy Pasaribu yang menyebut pemprov menunggu instruksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, untuk meneruskan tahapan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, yang sudah diputuskan DPRD Karo.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, semua persyaratan pemakzulan seorang kepala daerah sudah jelas aturannya dan sudah terpenuhi.

BACA JUGA: MA Kirim Putusan Kasasi Wako Medan ke PN

“Tidak perlu (menunggu instruksi Mendagri). Karena semua prosedur sudah diatur,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (1/4).

Prof Djo menyatakan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Antara lain, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan.

BACA JUGA: Pemilik Bangunan Lawan Kebijakan Pemkot Manado

Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi (Pemprov Sumut) tidak perlu menunggu instruksi lagi,” katanya.

BACA JUGA: Dokter Penculik Bayi di RS Sadikin Dikenal Modis

Namun meski syarat-syarat telah terpenuhi, hingga Selasa malam, Kemendagri kata Prof Djo, belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.

“Sampai hari ini (Selasa), usulan pemberhentian Bupati Karo belum diterima Kemendagri,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut mengakui belum menerbitkan rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, karena menunggu instruksi dari Mendagri. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jimmy Pasaribu.

“Kita sedang mengkaji surat lampiran pemakzulan yang dilayangkan DPRD Kabupaten Karo. Kajian itu meliputi dari segi pemerintahan, APBD dan lanjutan siapa yang akan memimpin Karo ke depannya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemprovsu menurut Jimmy, juga menunggu intruksi dari Mendagri perihal surat tersebut. "Surat itu sudah kita teruskan pada Mendagri. Selain itu kita meminta petunjuk dari Mendagri, untuk mengambil langkah lebih lanjut," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Jimmi, soal minta petunjuk ke Mendagri, selain soal pemerintahan juga soal APBD yang saat ini masih terkendala dengan kondisi politik di Kabupaten Karo.

"Kita berharap dalam waktu dekat ini, Menteri Dalam Negeri memberik petunjuk pada Pemprovsu untuk mengambil langkah soal pemerintahan di Kabupaten Karo," ujarnya.(gir/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Diminta Ikut Amankan Pemilu 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler