jpnn.com - JAKARTA - Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan voucher penerbangan Garuda. Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di bawah pimpinan Kompol Jerry Siagian.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pemalsuan voucher dengan kerugian sekitar Rp 1,4 miliar," kata Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti di kantornya.
BACA JUGA: Jelas-jelas Jualan Barang Haram, Pemuda Dupak Surabaya Ini Malah Ngaku Intel
Tersangka bernama Adhi Subekti, 46, bekerja di PT. Garuda Indonesia sebagai Marketing Analisis.
Dari tersangka, petugas mengamankan 139 voucher penerbangan garuda yang siap digunakan.
BACA JUGA: Dianggap Mangkir dan Tidak Serius, Ini Penjelasan Alfamart
"Barang bukti kita amankan dari tersangka, yaitu 139 voucher penerbangan Garuda, dan kerugian maskapai Garuda sampai saat ini sebesar 1,4 M," kata Krisnha.
Namun, polisi belum menentukan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
BACA JUGA: Sudah P21, Berkas Kasus Abraham Samad Dilimpahkan Ke Kejaksaan
"Kita masih mengembangkan kasus ini, nanti akan diberitahu," terangnya. (Mg4/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eik...Ada Penggelapan dalam Tubuh Garuda Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi