jpnn.com, TANGERANG - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan bahwa progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group masih sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.
Menurut Kholid, sejauh ini perusahaan di bawah PT AIL Group itu masih sesuai dengan izin yang diberikan dan konsisten dalam pemanfaatan lahan.
BACA JUGA: Intiland Tunjuk Total Bangun Persada jadi Kontraktor Utama Apartemen SQ Res
“Secara peruntukan pemanfaatan telah sesuai," kata Kholid kepada awak media di bekas Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4).
Meski begitu, dia memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi kepada perusahaan lainnya.
BACA JUGA: Naik 25 Persen, Pendapatan Intiland Tembus Rp 887 Miliar
Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait.
“Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Intiland Development Dapat Kredit Sindikasi Rp 2,8 Triliun
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT AIL tidak ada masalah. "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.
Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengungkapkan, pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektar telah rampung 100 persen.
“Sudah 100 persen untuk pembebasan lahan, bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.
Sedangkan progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lain di bawah PT AIL saat ini masih berjalan.
Natsir optimistis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.
"Semua masih progres. Agung Intiland itu masih punya jangka waktu yang dikasih oleh Pemkab Tangerang sekitar 1 tahun lebih,” tuturnya.(jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh