jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan ada catatan terkait keputusan Timwas melakukan pemanggilan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait bailout Bank Century.
Ditegaskannya, Timwas memang sepakat untuk memanggil Boediono tanggal 18 Desember 2013, namun pemanggilan itu akan dibatalkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjelaskan perihal perkembangan pemeriksaan Boediono.
BACA JUGA: Timwas Century Panggil Boediono
Sesuai agenda Timwas, pemanggilan terhadap pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan, Mensesneg, dan Kemenkeu dilakukan sepekan sebelum Timwas melakukan pemanggilan terhadap Boediono.
"Dari Demokrat, KPK dipanggil lebih dulu, kalau terjawab buat apa Pak Boediono datang," kata Sutan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Max Sopacua Mengaku tak Tahu Aliran Dana di Kongres Demokrat
Dikatakan Sutan, PD berpandangan bahwa rencana pemanggilan Boediono oleh Timwas ini muncul setelah Boediono membuat pernyataan pers usai diperiksa KPK. Karena itu, KPK lah yang seharusnya dimintai konfirmasi oleh Timwas.
"Pemanggilan kan setelah (Boediono) diperiksa KPK, KPK lah dipanggil dulu setelah tidak puas ditingkatkan lagi. Jadi (pemanggilan Boediono) tergantung penjelasan KPK kepada Timwas," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menuai Rezeki Mangrove
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Airin
Redaktur : Tim Redaksi