Pemanggilan Eggi Sudjana Ada Kaitan Dengan Program Irjen Fadil Imran

Rabu, 02 Desember 2020 – 17:23 WIB
Eggi Sudjana (tengah) saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Senin (13/5/2019). Foto: ANTARA/Jaya Kusuma

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan pemanggilan Eggi Sudjana, tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Eggi diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).

BACA JUGA: Eggi Sudjana: Saya Dipanggil Polda Lagi, Kasus Lama Dibuka Kembali

Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat.

Surat tersebut diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes pol Tubagus Ade Hidayat.

BACA JUGA: Pernyataan Habib Rizieq Hari Ini, Tolong Disimak Baik-baik

Menurut Kombes Yusri, pemanggilan Eggi berkaitan dengan salah satu program Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus lama.

"Saya sampaikan di sini bahwa Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran-red) salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

BACA JUGA: Perintah Terbaru Jenderal Idham ke Irjen Baso, Tim Terbaik Juga Dikerahkan

Karena program tersebut, kata Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, kasus dugaan makar Eggi Sudjana pada 7 Mei 2019 tersebut juga bakal berlanjut.

"Termasuk saudara Eggi, diketahui bulan Mei 2019. Sekarang ini kasusnya berlanjut. Karena memang skala prioritasnya adalah menuntaskan kasus-kasus lama, kasusnya Eggi masalah makar ya," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi sebelumnya mengonfirmasi perihal surat pemanggilannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali.

"Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi, Selasa.(mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler