Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru

Kamis, 15 Februari 2018 – 00:55 WIB
Gedung DPR, Senayan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menilai, secara substantif tidak ada yang berubah pada undang-undang hasil revisi UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3).

Terutama pada Pasal 73 yang mengatur terkait pemangilan paksa terhadap badan hukum atau masyarakat yang tidak mau hadir, ketika DPR sudah melayangkan panggilan sebanyak lebih dari tiga kali.

BACA JUGA: Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…

"Jika diteliti pada Pasal 73 hasil revisi, maka akan terlihat tidak ada yang berubah. Substansinya tetap sama dengan norma sebelum direvisi, meski ada penambahan ayat. Norma baru yang muncul hanya terkait adanya penegasan atas ketentuan yang sebelumnya belum diatur secara jelas," ujar Said di Jakarta, Rabu (14/2).

Said kemudian mencontohkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 73 ayat 5, sebelum direvisi tidak diatur bagaimana cara bagi DPR meminta Polri memanggil paksa badan hukum atau masyarakat yang mangkir dari panggilan Dewan.

BACA JUGA: Prof Mahfud MD Tuding DPR Kacaukan Garis Ketatanegaraan

"Setelah direvisi baru diatur cara pemanggilan paksa itu. DPR harus terlebih dahulu mengirimkan surat tertulis kepada Kapolri dan Kapolri diminta memerintahkan Kapolda melaksanakan pemanggilan di maksud," ucapnya.

Demikian pula dengan revisi ketentuan Pasal 73 ayat 6 soal sanksi penyanderaan bagi badan hukum atau masyarakat yang tetap tidak mau hadir, ketika DPR sudah melakukan panggilan paksa,menurut Said juga bukan norma baru.

BACA JUGA: DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK

"Sudah 3,5 tahun ketentuan itu berlaku sebagai hukum positif (diatur dalam UU MD3 yang disahkan 2014 lalu,red). Cuma bedanya, setelah direvisi ketentuan itu berubah tempat. Sebelumnya di ayat 5 dan pascarevisi dimasukkan ke ayat 6," ucapnya.

Sementara itu terkait ‎penambahan ayat 7, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai, hanya sekadar memberi penegasan kepada Kapolri, agar memasukan klausul tentang pemanggilan paksa dan sanksi ke dalam Peraturan Kapolri yang selama ini belum ada hukum acaranya di institusi kepolisian.

"Jadi, dari sisi kepastian hukum, revisi Pasal 73 UU MD3 sebetulnya bagus. DPR memberikan kepastian kepada badan hukum dan/atau masyarakat yang akan dipanggil paksa atau diberikan sanksi penyanderaan," pungkas Said.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler