Pemangku Kepentingan Harus Bertindak, Keprihatinan ini Penting Segera Diakhiri

Minggu, 12 Desember 2021 – 14:02 WIB
Ilustrasi - Kampanye edukasi pelecehan seksual, korban tidak perlu takut melapor untuk diproses hukum. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kekerasan seksual di lembaga pendidikan, harus segera berakhir.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, para pemangku kepentingan harus segera bertindak.

BACA JUGA: Copmi Minta Penegak Hukum Tindak Semua Kekerasan Seksual, Termasuk Perbuatan Zina

Di antaranya, mengakselerasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang merespons kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama."

BACA JUGA: Mahasiswa Unesa Bawa Pulang Rp 175 Juta Hasil dari Unjuk rasa Spesial

Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," ujar Lestari, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/12).

Dia menyatakan hal itu menyusul terjadinya sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik.

BACA JUGA: Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta

Di antaranya, terad di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Lestari, hal yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Demikian juga terhadap keluarga inti dan keluarga besar korban, dalam hal ini juga turut menjadi korban.

Lestari lebih lanjut mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.

Karena itu, dia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

Dia menyatakan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler