Urus Surat Keterangan Miskin Bayar Rp 15 Ribu, Pungli Lain Ada yang Rp 1,5 Juta

Jumat, 10 Desember 2021 – 19:30 WIB
Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi (kanan) menyampaikan pemaparan pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 di Padang, Jumat. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

jpnn.com, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat menyebut masih ditemukan pungutan liar sejumlah kelurahan di Sumbar.

Pungli dilakukan oknum pegawai kelurahan terhadap warga saat hendak mengurus surat dokumentasi kependudukan.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Bertugas Langsung di Bawah Kapolri, Bang Edi Beri Pesan Penting

"Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 1,5 juta," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat (10/12).

Adel menyatakan hal itu pada 'Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021' yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

BACA JUGA: Mengejutkan, Elektabilitas Partai ini Nyaris Mengejar PDI Perjuangan

Menurut dia, pihaknya masih menemukan ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp 15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.

Bahkan, ada pula ditemukan pungutan hingga Rp 1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.

BACA JUGA: Pemprov DKI Coba Melobi Pemerintah Pusat Soal UMP, Hasilnya?

Meski pengaduan soal pungli menurun, Ombudsman tetap masih menemukan adanya laporan pungli yang masuk.

"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," katanya.

Pada sisi lain, dia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.

"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," katanya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan instansi dan lembaga pemerintah.

Dalam pelayanan itu, katanya, jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka akan mencegah terjadinya pungutan liar.

Menurutnya, masyarakat harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.

"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.

Dia menilai ketika penyelenggaraan dilakukan secara daring, menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai, maka pungutan liar akan bisa dieliminasi.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler