SORONG- Kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah dibentuk sejak 2004 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000, dinilai masih mandulHingga saat ini, belum ada produk hukum yang dilahirkan MPR yang bisa melindungi hak-hak masyarakat asli Papua
BACA JUGA: Daerah Baru Dihapus, Papua Bisa Bergolak
Kritik tajam itu disampaikan anggota DPRD Maibrat Agustinus Tenau, SH"Saat dibentuk, MPR sepertinya akan menjawab harapan dan tuntutan dari masyarakat asli Papua
BACA JUGA: Antasari Sempat Terlihat Tegang
Sebab kehadiran MRP memberikan payung hukum bagi masyarakat PapuaBACA JUGA: Pemeriksaan Susno Tunggu Pulang dari LN
Namun dalam implementasinya, hingga memasuki tahun terakhir pengabdian bagi anggota MRP, masyarakat pun mempertanyakan apa yang sudah diperbuat MRP untuk masyarakat asli Papua," ujar Agustinus Tenau setelah menyimak isi sosialisasi MRP, yang bertemu dengan jajaran Pemkot dan komponen masyarakat adat, dan anggota DPRD Kota Sorong, dua hari lalu.Dia mengajak para wakil rakyat dan para elemen masyarakat lainnya agar terus menjalankan fungsi kontrol dan untuk mengigatkan kepada MRP agar memperhatikan eksistensi dari kehadiran lembaga MRP tersebutKarena MRP dibentuk tujuannya untuk memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat asli Papua “Kalau hak dasar ini tidak diperjuangkan oleh teman- teman di MRP, kan jadi lucu jadinyaDisana ada 3 kelompok, kalau bicara agama ada kelompok agama,bicara adat ada kelompok yang mengatur adatBicara mengenai masalah perempuan Papua, itu ada kelompok atau tokoh perempuan,” tandasnya.
Dibeberkan, untuk bicara hak dasar orang Papua, tentunya harus ada payung dan produk hukum yang melindunginyaTetapi kenyataannya selama ini hanya dibangun sebagai suatu wacana yang tidak diketahui kapan produk hukum berupa Perdasi dan Perdasus itu bisa terwujud"Selama ini kita hanya dengar MRP segera membuat Perdasi dan Perdasus namun sampai saat ini Perdasi dan Perdasus itu belum juga dihasilkan," cetus Agustinus.
Dia menjelaskan, menyangkut hak untuk mendapatkan lapangan pekerjaan di tanah Papua harus memperhatikan hak asli orang Papua, misalnya, hingga kini belum ada keputusan MRP yang bisa dijadikan sebagai pijakan yuridis untuk urusan lapangan kerja itu"Payung hukum diperlukan sehingga orang Papua mulai dari kepala burung sampai bovendigul mau kemana- mana bebas karena punya hak sebagai orang PapuaUntuk dapat pekerjaan misalnya, ada payung hukumnya,” terangnya.
Karena menganggap kinerja MRP masih jauh dari harapan, dia mempertimbangkan perlu tidaknya lembaga itu dipertahankan"Karena mereka kerja dan sebentar saja sudah selesai masa bhaktinya atau purna bhaktiApakah 5 tahun ini pergi begitu saja, kemudian masuk pada periode keanggotan MRP kedua mendatang, apa perlu lagi lembaga ini dipertahankan lagi atau tidak,” ucapnya(boy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Jumlah Pejabat Masuk Bui
Redaktur : Soetomo Samsu