Ketua KPKD Sumbawa Barat, Sahril Amin menjelaskan, divestasi saham yang sedang dalam proses negosiasi antara Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa di bawah konsorsium PT DMB dengan menggunakan skema 4-4-2, dipastikan akan merugikan daerah penghasil (Pemkab Sumbawa Barat, Red)Sehingga,KPK-D mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini meninjau kembali skema tersebut, agar ada konstribusi yang jelas dan besar dalam proses negosiasi tersebut bagi Sumbawa Barat.
Skema yang ada saat ini adalah skema yang seharusnya diubah dengan skema baru yang lebih menguntungkan Sumbawa Barat, yakni pola 6-2-2
BACA JUGA: Dephub-KNKT Investigasi Insiden Merpati Lepas Ban
Maksudnya, daerah penghasil (Sumbawa Barat) mendapat 6 persen, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa masing-masing mendapat 2 persen."DPRD Sumbawa Barat harus menghentikan pola awal, dan Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli jangan jalan sendiri dalam memutuskan hal ini, karena semua bentuk kesepakatan apapun di sebuah daerah haruslah mendapat perssetujuan DPRD," kata Ketua KPKD Sumbawa Barat, Sahril Amin kepada JPNN, Jumat (10/7).
KPKD Sumbawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Ketua KPKN Marwan Batubara yang meminta proses negosiasi dihentikan sampai dengan adanya perubahan skema, karena jika saja hal ini diteruskan, maka yang muncul nanti adalah kerugian rakyat serta daerah Sumbawa Barat sebagai penghasil yang juga selama ini belum mendapat porsi signifikan dari rangkaian adanya NNT dalam operasi pertambangan di Batu Hijau Sekongkang, Sumbawa Barat, NTB.
"Aya yang menjadi keinginan kita untuk menjadikan daerah ini sejahtera adanya lewat kebijakan-kebijakan politis, haruslah tetap berpedoman pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dengan jelas dan ekspelisit di dalamnya mengatakan semua kebijakan bupati sebagai pimpinan eksekutif yang ada di daerah, harus dan wajib hukumnya mendapat persetujuan dari legislatif/DPRD," ungkap pria yang juga caleg terpilih DPRD Sumbawa Barat dari PPD periode
2009-2014.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik 3 RSUD di Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi