Pembahasan Aturan Remisi Napi Harus Transparans

Jumat, 16 September 2011 – 17:27 WIB

JAKARTA - Belum lama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi lampu hijau terhadap wacana penghentian pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi dan terorismeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai positif rencana untuk merevisi pemberian remisi dengan mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

BACA JUGA: Marzuki: Kalau yang Sakit Diganti, Jadi Tambah Sakit



"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden untuk segera menugaskan Menteri Hukum dan HAM menyiapkan draf revisi UU remisi," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jumat (16/9)


Meski demikian Busyro juga berharap agar dalam revisi UU tersebut nantinya bisa dilakukan dengan sebaik mungkin dan melibatkan pihak-pihak terkait

BACA JUGA: Pemerintah Tunggu Sikap Resmi Belanda

"Penyiapan itu perlu melibatkan unsur-unsur civil society, supaya transparan dan memenuhi kebutuhan," cetusnya


Namun saat ditanya wacana penghentian remisi sengaja disuarakan justru setelah Aulia Pohan -besan SBY yang menjadi napi korupsi- bebas, Busyro enggan menanggapinya

BACA JUGA: Penyelundupan Mobil di Perbatasan Malaysia Digagalkan

"Itu kan keputusannya dari PresidenSaya enggak tahu," tandasnya.

Penghapusan remisi pada koruptor ini dikumandangkan sejak peringatan HUT RI 17 Agustus lalu, menyusul pemberian remisi kepada ribuan napi termasuk napi kasus korupsi dan terorisme.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung SBY: Spirit SBY Sama dengan Tokoh Lintas Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler