JAKARTA — Pengadilan Negeri Belanda mengabulkan gugatan keluarga korban pembantaian Rawagede yang dilakukan oleh tentara Belanda pada tahun 1947Namun pemerintah Indonesia masih akan menunggu sikap resmi pemerintah Belanda terkait keputusan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri mengaku sudah mendengar hasil keputusan tersebut dari pemberitaan media massa
BACA JUGA: Penyelundupan Mobil di Perbatasan Malaysia Digagalkan
Presiden SBY sangat menghormati putusan hukum tersebut dan baru akan mengeluarkan pernyataan setelah ada pemberitahuan resmi sikap Belanda atas ‘kekalahan’ mereka.‘’Presiden menghormati putusan hukum tersebut dan menunggu sikap pemerintah Belanda
Meski melibatkan banyak unsur dukungan pemerintah seperti Kementrian luar negeri dan Kementrian Hukum dan HAM, namun putusan pengadilan negeri Belanda kata Julian tidak ada intervensi apapun dari pemerintah Indonesia
BACA JUGA: Pendukung SBY: Spirit SBY Sama dengan Tokoh Lintas Agama
Bahkan pemerintah Indonesia secara resmi tidak ikut andil dalam kemenangan gugatan yang telah ditunggu selama 64 tahun tersebut.‘’Itu sepenuhnya dilakukan pengadilan sipil setempat
Tragedi pembantaian Rawagede terjadi pada tanggal 9 Desember 1947, saat komandan batalyon militer Belanda, 3-9 RI, R
BACA JUGA: DPR: Revisi UU MK Konstitusional
Boer, memerintahkan Mayor Alphons J.HWijnen untuk melakukan operasi ke desa Rawagede.Batalyon ini mendapat bantuan 70 tenaga militer dari kompi para 1 KNIL, kompi zeni 12 dan satuan kavaleriOperasi di Rawagede melibatkan 90 orang militer, yang dibagi menjadi tiga kelompokTarget utama mereka adalah untuk menangkap Kapten Lukas Kustario karena dinilai mempengaruhi banyak kepala desa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Namun yang mereka cari tidak ditemukanUntuk melampiaskan kekesalannya, seluruh penduduk laki-laki, mulai dari usia 12 tahun ke atas bahkan hingga usia tua dikumpulkan menjadi satu di lapangan kampungMereka pun ditembak setelah disuruh berbaris sebelumnyaPada hari itu, ada sekitar 431 korban jiwa tak berdosa mati diberondong senapan Belanda tanpa melalui sistem peradilan.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Saksi Kasus Kemenakertrans Dicegah ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi