jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pembahasan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonomi baru (DOB), yang sebelumnya batal disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Djohan, belum dilakukannya pembahasan, karena pemerintah masih membutuhkan waktu menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, tentang tatacara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
BACA JUGA: Marzuki Dorong Jokowi Bubarkan Petral Ketimbang Naikkan BBM Subsidi
"Belum ada (rencana pembahasan RUU DOB, red). Pemerintah juga belum siap, karena harus menyempurnakan PP 78/2007, supaya mengikuti Undang-Undang 23 tahun 2014. Sehingga tahu tatacara itu seperti apa, harus ada penyempurnaan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/11).
Selain menyempurnakan PP 78/2007, pemerintah menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, juga masih harus membentuk Peraturan Pemerintah tentang disain besar penataan daerah (disertada).
BACA JUGA: JK Jamin Pengalihan Subsidi BBM Dirasakan Masyarakat
Nantinya dalam PP tersebut akan mengatur tentang estimasi daerah-daerah otonom yang ada di Indonesia pada periode tertentu. Misalnya estimasi dari tahun 2014 hingga 2025. Karena itu keberadaan PP tersebut menurut Prof Djo, sangat penting sebelum kran pembahasan otda dibuka kembali.
"Ada satu lagi PP yang akan kita buat, yakni tentang disertada. Itu harus kita kasih payungnya. Jadi mungkin pemekaran-pemekaran sebaiknya menunggu ketentuan teknis dua PP itu," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: BIN Bantu Kemendagri Ungkap Pemalsuan e-KTP di Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiram Air Comberan, Baliho Jokowi-JK Diseret Mahasiswa
Redaktur : Tim Redaksi