Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Harus Terbuka

Jumat, 31 Maret 2017 – 23:33 WIB
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pemilu 2019 sudah di depan mata. Namun sampai saat ini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu belum juga memerlihatkan perkembangan yang signifikan.

Saat ini, publik belum mengetahui secara mendalam terkait pembahasan RUU tersebut, bagaimana perkembangan pembahasan mengetahui perbedaan pandangan antarfraksi di DPR.

BACA JUGA: 12 Partai Melenggang Ikut Pemilu 2019

"Tidak hanya tertutup atas proses, tapi (pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, red) juga tertutup atas akses pada hasil dari rapat-rapat yang dilakukan. Nyaris jika tidak diberitakan media, publik sama sekali tak bisa mengikuti perkembangan pembahasan dan dinamika yang berjalan di dalamnya,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz di Jakarta, Jumat (31/3).

Atas kondisi yang ada, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat di setiap proses pembahasan.

BACA JUGA: Percayalah, Golkar Punya Masa Depan Cerah

"Caranya, setiap rapat perumusan dilakukan terbuka untuk umum. Keterbukaan akan menjamin pembahasan yang demokratis dan menghindari ruang-ruang transaksional yang bisa terjadi karena ketiadaan pengawasan publik,” tutur Masykurudin.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan DPR untuk mengedepankan kebutuhan bagi pelaksanaan pemilu serentak 2019. Ia berharap UU Penyelenggaraan Pemilu nantinya mampu menjawab tantangan yang kemungkinan bakal dihadapi.

BACA JUGA: Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu

Menurutnya, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu masih menuai perdebatan dan perbedaan antarfraksi, terutama menyangkut sistem kepemiluan.

Untuk metode pemberian suara misalnya, beberapa fraksi masih mendiskusikan apakah tetap dilakukan secara terbuka dengan memilih calon atau menggunakan proposional terbuka terbatas.

Begitu pula dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) apakah akan ditingkatkan atau tetap, besaran alokasi kursi dari segi jumlah kursi parlemen maupun besaran alokasi kursi per daerah pemilihan. Kemudian desain lembaga penyelenggara pemilu, dan hal-hal lainnya yang berkaitan menyangkut teknis serta tahapan pelaksanaan pemilu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal Golkar Tetap Solid dan Fokus ke Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler