Pembahasan RUU Tapera Ngadat, DPR Berang

Selasa, 17 Juni 2014 – 16:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) DPR, Yosef Umar Hadi mendesak pemerintah untuk segera menentukan sikap terhadap RUU Tapera yang sudah dua tahun terbengkalai pembahasannya.

"Inisiatif RUU Tapera datang dari DPR sebagai respon atas sulitnya rakyat untuk memiliki rumah layak huni. RUU ini sudah dua tahun tidak jelas nasibnya karena pihak pemerintah selalu menolak untuk memenuhi undangan DPR membahas RUU Tapera," kata Yosef Umar Hadi, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (17/6).

BACA JUGA: Anggap Prabowo Ungguli Jokowi karena Kuasai Materi

DPR berpandangan RUU ini sesungguhnya tidak terlalu rumit karena sudah menjadi perintah UUD 45 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Masalahnya hanya tinggal di pemerintah khususnya di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Keuangan. Dua kementerian tersebut hingga hari ini tidak bersikap," tegas Yosef.

BACA JUGA: Visi Misi Prabowo-Jokowi Belum Sentuh Nasib Perempuan Indonesia

Bahkan lanjutnya, pihak pemerintah mencabut kembali daftar inventaris masalah (DIM) yang sebelumnya sudah disepakati bersama DPR.

"Pemerintah terlihat masalah pengadaan rumah layak huni untuk rakyat diserahkan ke mekanisme pasar. Pemerintah memang tidak care melaksanakan perintah konstitusi yang mengamanatkan negara wajib menyediakan rumah layak huni bagi rakyatnya," tegas politisi PDIP itu.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Dinilai Lebih Tanggap Atasi Masalah Energi

Dikatakannya, RUU Tapera substansinya mengajak rakyat Indonesia menabung untuk pengadaan rumah layak huni. "Karena ini sifatnya pengumpulan dana masyarakat, DPR maunya diatur melalui undang-undang," tegasnya.

Lebih lanjut Yosef mengingatkan UU ini ditunggu oleh sedikitnya 13,5 juta kepala keluarga warga negara yang belum miliki rumah. APBN ujarnya, tidak mungkin mengatasi masalah tersebut. Satu-satunya cara hanya menghimpun dana masyarakat baik yang bekerja di sektor formal maupun non-formal.

"Di negara mana saja, sudah ada undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menabung bagi kebutuhan rumah. Hanya Indonesia saja yang belum memiliki regulasi pengumpulan dana masyarakat untuk perumahan," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Isu Gender, Prabowo-Jokowi Disarankan Belajar ke Minang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler