Pembahasan Tax Amnesty Masih Terganjal

Jumat, 27 Mei 2016 – 06:10 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah belum menemukan titik terang dalam pembahasan rancangan undang-undang pengampunan pajak. Setidaknya terdapat lima isu krusial masih mengganjal.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum satu suara. Lima isu antara lain soal pengertian pengampunan pajak.

BACA JUGA: Gubernur BI: Penyaluran Bantuan Dana Desa Sebaiknya Nontunai

Selanjutnya, besaran tarif tebusan, tata cara permohonan tax amnesty, konsekuensi dikabulkannya tax amnesty berupa fasilitas dan sanksi kemudian terakhir perlakuan terhadap aset hasil repatriasi.

Buntunya pembahasan pada lima poin krusial itu membuat pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda. Pembahasan landasan hukum Tax Amnesty akan dilanjutkan pekan depan.

BACA JUGA: Agresif, Go-Jek Ekspansi ke Samarinda

Meski begitu, panitia kerja (Panja) RUU Tax Amnesty tidak membuat deadline khusus untuk menuntaskan pembahasan calon beleid itu. ”Secepat mungkin. Yang pasti kami ingin UU nanti berkualitas,” tandas Ketua Panja RUU Tax Amnesty Soepriyatno.

Panja mempertimbangkan target pemerintah untuk menerapkan undang-undang tax amnesty mulai Juli hingga penghujung tahun ini. ”Yang jelas implementasi itu nanti tidak lebih dari enam ulan,” ujarnya. (far)

BACA JUGA: Waduh, 2019 Indonesia Jadi Importir Gas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demand Rendah, Bank Sulit Salurkan KPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler