Pembakar Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2019 – 04:15 WIB
Pemadaman karhutla. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, KALIMANTAN SELATAN - Pelaku pembakaran hutan dan lahan, Mulyadi (27) diamankan Polres Hulu Sungai Selatan di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Jumat (20/9).

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Yazid Fanani mengatakan, Mulyadi dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan yang bisa membahayakan bagi masyarakat lain.

BACA JUGA: Ilmuwan Muda Diaspora Kenalkan Teknologi Atasi Kebakaran Lahan dan Hutan

"Pelaku Dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian untuk bercocok tanam," kata Yazid dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/9).

Yazid menjelaskan, awal mula pihaknya menangkap Mulyadi saat anggota melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

BACA JUGA: Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap

"Kami melihat ada kepulan asap, kemudian tim mendatangi kepulan asap tersebut dan pada saat sampai di lokasi, pelaku sempat melarikan diri," jelasnya.

Namun, saat itu Mulyadi sempat kabur ketika mengetahui adanya petugas. Lalu, petugas dengan cepat langsung melakukan pengejaran dan menangkap Mulyadi. Pelaku pun mengaku kepada petugas, telah melakukan pembakaran tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Akui Pemerintah Lalai Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

"Pelaku membuka lahan seluas 2 ribu meter dengan cara dibakar yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam jagung dan kacang," kata dia.

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah korek, satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah alat semprot.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," jelas Yazid. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler