Tiga Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 19 September 2019 – 17:36 WIB
Tiga pembakar hutan dan lahan di Bayuasin, Sumsel, ditangkap polisi. Foto : Aqda/Sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polres Banyuasin mengamankan dan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka adalah Mandu, 59, warga Desa Solok Batu, kecamtan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sugianto, 28, warga Desa Muara Sugih kecamatan Tanjung Lago dan Tatang, 45, warga Dusun I Desa kenten laut.

BACA JUGA: Penyebar Video Tak Senonoh Siswi SMA Prabumulih Diciduk Polisi

“Ketiganya ditangkap satgas karhutla di tempat berbeda,“ kata Paur Humas Polres Banyuasin Bripka Riduan A.Md.

Untuk tersangka Mandu, tertangkap tangan oleh anggota Polri yang sedang melakukan Patroli Karhutla. Saat itu dia sedang melakukan pembakaran lahan miliknya.

BACA JUGA: Ulah Brigpol As Bikin Malu Korps Bhayangkara

Di temukan barang bukti berupa BBM yang dimasukan dalam botol air mineral, korek api yang digunakan untuk membakar lahan tersebut.

Kemudian Sugianto, 28, warga Desa Muara Sugih kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin tersangka tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan milik Memey.

BACA JUGA: Bocah Perempuan Tewas Ditusuk Teman Belajar Bersama

Ditemukan korek api yang digunakan untuk membakar lahan dengan luas luas lahan 6 Hektare

Tatang, 45, bekerja sebagai buruh ditangkap saat membakar sarang lebah yang ada di lahan milik warga menggunakan bensin dan tidak diawasi pelaku, sehingga api membakar 17 Hektar lahan milik warga lainnya.

Ketiganya akan dikenaikan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU RI No.32 tahun 2009 tentang PPLH dan atau UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau UU RI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187, 188,189 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara denda 5 sampai dengan Rp10 miliar.(qda)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler