Pembakar Hutan dan Lahan Diusulkan Dapat Hukuman Ini

Sabtu, 19 September 2015 – 17:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Anggota DPR Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin mengusulkan agar para pelaku pembakar lahan dan hutan tanpa izin diberi hukuman berat. Salah satunya hukuman seumur hidup.

"Ini sudah kejahatan kemanusiaan. Seharusnya pelaku dijerat hukuman seumur hidup," ujar Andi dalam diskusi 'Asap dan Sengsara' di Jakarta, Sabtu (19/9). 

BACA JUGA: Wouw... Indonesia Terima Rp66,71 Miliar Sebagai Fee Audit Organisasi Internasional Ini

Menurut Andi, selamat ini hukuman yang diterima para pelaku belum bisa memberi efek jera. Bahkan, ada yang hanya dijerat -5 tahun. Padahal, kata dia, kejahatan yang dilakukan sudah merugikan banyak pihak.

Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan, Abdul Azis. Menurutnya, saat ini hukuman terhadap para pelaku pembakaran hutan dan  lahan masih ringan. 

BACA JUGA: BPK Terpilih Jadi Auditor Eksternal Badan Energi Nuklir Internasional

"Hukuman belum berat, tidak cukup 15 tahun, harus seumur hidup, karena dampak tidak cuma hari ini tapi masa depan. Penderitaan akan berlanjut akibat asap dan hutan yang dibakar," kata Aziz.

Jika diberlakukan usul itu, Aziz yakin perusak hutan tersebut tidak akan melakukan peristiwa yang sama. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ketua ‎PB PGRI: Verval Honorer K2 Diurus Pemda, Berpeluang Muncul Kecurangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Siap Maju Jadi Capres 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler