jpnn.com, BOGOR - Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jabar.
MS terang-terangan menolak bendera Merah Putih hingga nekat membakarnya tepat di malam jelang HUT Kemerdekaan, Rabu(16/8) lalu. Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.
BACA JUGA: Masih Ada 248 Ribu Rumah Tidak Layak Huni
Penetapan tersangka setelah Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.
"Dari 29 yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS (24)," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
BACA JUGA: Banjir Melanda, Komputer dan Buku Sekolah Ini Terendam Air
Dicky menjelaskan, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren tersebut. Saat ini, MS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
BACA JUGA: Hmmm, Pak Dandim Ganteng Bikin Ibu-Ibu Muda Klepek-klepek
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut merilis kejadian yang sempat menggegerkan momen HUT RI ke-72, kemarin (18/8). Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara, sehingga dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.
Hingga insiden pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) pukul 20:45 wib di depan rumah kosong Jalan Jami Kampung Jami RT 02/04, yang bersebelahhan dengan gerbang pondok pesantren.
"Setelah dilakukan penyelidikan Polres Bogor telah berhasil mengamankan oknum pengajar di ponpes atas nama MS 24 tahun," ujarnya kepada Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Aksi pembakaran ini menuai respons dari banyak kalangan. Termasuk Bupati Bogor Nurhayanti yang ikut mengutuk keras sikap antinasionalisme oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud.
Yanti -sapaan Nurhayanti- memastikan yayasan yang menolak mengibarkan bendera dan diduga oknumny membakar umbul-umbul merah putih itu harus ditutup dan tidak boleh berada di Kabupaten Bogor.
"Mereka sudah berjanji akan tutup dan tidak di situ (Kecamatan Taman Sari) lagi. Tidak di Taman Sari, dan juga di wilayah Kabupaten Bogor, tidak boleh," ujarnya kepada Radar Bogor di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, kemarin (18/08).
Pembakaran umbul-umbul merah putih yang terjadi di sekitar Lokasi Pondok Pesantren Tahfizh Al- Quran Ibnu Mas'ud juga mendapat sorotanKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang luar negeri, KH. Muhyidin Junaidi.
"Tak dinafikan ada sekelompok orang yang punya pandangan ekstrim tentang simbol negara dan cara menyikapinya," ujarnya kepada Radar Bogor.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu menilai terdapat prilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu tertentu. Lantaran ini jaringan internasional, kata dia, MUI menerjunkan tim untuk mengusutnya.
"MUI akan menurunkan fact finding mission ke lokasi guna mendapatkan info yang konfrehensif," ujarnya.
Muhyidin meminta agar masyarakat Bogor tetap tenang. Selain itu, sebaiknya kasus tersebut tak perlu digeneralisir seakan-akan perbuatan dilakukan atas sikap pesantren.
Muhyidin juga bahwa para mujahid dan pejuang keerdekaan RI banyak berasal dari pimpinan pesantren.
Meski begitu, ia tetap meminta aparat penegak hukum memberi hukuman atas perbuatan tersebut. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan hukum Indonesia.
"Pelaku pembakaran terhadap lambang negara harus diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tegasnya
Sebelumnya, insiden pembakaran umbul umbul merah putih membuat warga satu kampung Jami geger hingga warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian.
Bahkan, usai upacara 17 Agustusan, massa dalam jumlah besar menggeruduk bangunan ponpes dan mendesak pemerintah setempat untuk membubarkannya.
Sekedari diketahui, informasi yang dihimpun Radar Bogor, pada Kamis pukul 11.10 WIB, Muspika Kecamatan Tamansari langsung menuju lokasi Ponpes Ibnu Mas'ud guna menyikapi peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih di depan Ponpes.
Saat itu, Muspika yang hadir yakni Camat Tamansari Ahmad Sofyan, Kapolsek Tamansari Iptu Nurhidayat Danpos Tamansari Peltu Pranowo, Ketua MUI Tamansari H. Tata Badrodin, Ketua KUA H. Hudri.
Selain itu tampak beberapa kepala desa yang masih menggunakan baju putih di yakni Kades Sukajaya Wahyudin Sumardi, Kades Sukajadi Alan Sumarna, Kades Sukaresmi H. Ating, Kades Sukaluyu Sarif, Kades Tamansari Gumilar Suteja, Kades Pasir Eurih Adang, Kades Sirnagalih Amat Suparta, Kades Sukamantri M. Arsya Mardjdja.
Turut hadir KH. Cucun Sunan Nasai Pimpinan Ponpes Daarul Fikri Andalusy, Warga Masyarakat Kp. Jami desa Sukajaya.
Mereka ditemui pihak Ponpes Ibnu Masud yakni Mudir, Kepala Sekolah Mashadi Ilyas dan Bagian Humas Jumadi.
Inti dari pertemuan, muspika guna mengklarifikasi terkait peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu pnghuni ponpes. Pihak Ponpes bersikukuh bahwa mereka tidak tahu soal pembakaran tersebut.
Pukul 12.00 WIB pertemuan berakhir kondusif, namun warga sudah banyak yang berdatangan di luar Ponpes. Jumlah warga terus bertambah, terkonsentrasi di luar gerbang depan ponpes, dan terjadi pemblokiran jalan di depan ponpes.
Sekira pukul 12.40 WIB, Wakapolres Kabupaten Bogor memasuki Ponpes didampingi 1 regu Dalmas.
Pertemuan digelar pukul 12. 50 WIB di dalam masjid ponpes Ibnu Mas'ud, Camat Tamansari mengajak dialog pengurus dan santri ponpes.
Suasana memanas di luar ponpes, dimana massa berjumlah sekitar 300 orang menuntut penutupan ponpes.
Pukul 13.00WIB Sat Reskrim dipimpin AKP Bimantoro melakukan penggeledahann di kamar terduga pembakar umbul-umbul merah putih.
Terduga pembakaran dibawa keluar menggunakan R4 Perintis dengan pengawalan pasukan Dalmas. Situasi mulai memanas, massa mulai melempari atap ponpes Ibnu Mas'ud. Namun terduga pelaku bisa dibawa keluar.
Pihak Ponpes Ibnu Mas'ud membacakan surat pernyataan yang dibuat oleh perwakilan humas, Jumadi.
Surat pernyataan berisi soal kesediaan pengurus Ibnu Mas'ud untuk membubarkan segala aktivitas di ponpes sekaligus meninggalkan tempat pesantren.
“Kami atas nama seluruh pengurus dan santri serta staf pengajar Ibnu Mas'ud bersedia untuk meninggalkan pesantren ini dan membubarkan kegiatan ini, pesatren Ibnu Mas'ud sampai dengan 17-09-2017,”demikian bunyi pernyataan di selembar kertas bermaterai 6000 tertanggal 17 Agustus 2017.
Pernyataan ini juga disaksikan sejumlah tokoh termasuk Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi dan tokoh masyarakat.
Pukul 13.30 Kades Sukajaya Wahyudin Sumardi kembali ke kerumunan massa. Ia memberikan pengumuman kepada massa bahwa Ponpes Ibnu Mas'ud akan ditutup.
Dia menghimbau massa tidak bertindak anarkis dan membubarkan diri secara tertib. Massa menyambut keputusan dengan antusias. (RB)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Kali Nanti Bisa Diminum
Redaktur & Reporter : Soetomo