jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengapresiasi langkah cepat kepolisian mengamankan oknum Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), terduga pelaku pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid.
Saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (23/10), legislator asal Sumatera Utara ini mengatakan dalam situasi tahun politik ini hendaknya masing-masing pihak saling menjaga kesejukan.
BACA JUGA: TKN Jokowi Khawatir Kasus Bendera Tauhid jadi Isu Politik
"Jangan memicu persoalan. Membakar bendera La Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, itu dipastikan memicu persoalan. Kenapa, karena itu adalah bendera Rasulullah," ucap Syafii.
Hanya karena Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah menggunakan bendera tersebut, lanjut dia, tidak membuatnya otomatis jadi haram.
BACA JUGA: MUI: Insiden Pembakaran Bendera Tauhid Tak Usah Dibesarkan
Politikus Gerindra ini pun menilai dalih oknum Banser NU membakar bendera tersebut agar kalimah Tauhid tidak diinjak-injak dan dilecehkan, merupakan alasan mengada ada.
Dikatakan Syafii, kalaupun bendera itu misalnya rusak dan dibakar, maka harus menggunakan cara yang santun. Layaknya orang menemukan ayat-ayat suci Alquran berserakan kemudian dibakar, prosesnya harus dengan tawaduk.
BACA JUGA: Pembakaran Bendera Tauhid di Garut, Polisi Tangkap 3 Orang
"Bukan dengan riang gembira, tidak dengan bernyanyi-nyanyi. Saya kira itu alasan yang mengada-ada. Itu kan berarti ada kebanggaan melakukan pembakaran itu atas nama yang lain. Bukan ingin menjaga kehormatan dari kalimah la ilaha illallah Muhammad Rasulullah," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya menilai yang dilakukan polisi memang sudah seharusnya untuk membuat situasi lebih tenang.
"Tindakan kepolisian menindak pelakunya saya kira juga lebih baik. Jangan nanti ini merembet pada hal-hal yang lain sehingga membuat kisruh tahun politik kita. Pelakunya harus ditindak. Ini tindakan melawan hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banser Bakar Bendera Berkalimat Tauhid
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam