jpnn.com - SEMARANG - Polisi mengungkap kasus dugaan pembalakan liar di tepian Waduk Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 15 terduga pelaku pembalakan liar di tepian Waduk Jatibarang itu sudah diamankan polisi. Sementara, satu orang lain yang diduga berperan menyuruh melakukan penebangan masih diburu polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan 15 orang itu berperan sebagai mandor dan buruh pemotong, serta pengangkut kayu. "Masih diburu satu pelaku lain yang menyuruh untuk melakukan penebangan," katanya di Semarang, Kamis (12/1).
BACA JUGA: Hutan Gunung Lengkuas Bintan Rusak Parah, Pelaku Pembalakan Liar Belum Ditangkap
Perwira menengah Polri itu mengatakan dugaan pembalakan liar itu terungkap dari keluhan masyarakat di sekitar Waduk Jatibarang terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan penebangan pohon.
Dari keluhan itu, polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penebangan pohon yang berada di kawasan sabuk hijau tersebut.
BACA JUGA: Irjen Dedi Minta Masyarakat Papua Tak Termakan Isu Liar Soal Penangkapan Lukas Enembe
Menurut dia, belasan terduga pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengeklaim mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai.
Dia menjelaskan kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022. Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal.
BACA JUGA: Ombudsman Berharap SKPD Diperiksa Soal Penebangan Pohon di Monas
Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang itu, diamankan pula sejumlah barang bukti potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin. Kemudian, lima sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut potongan kayu.
Pembalakan liar tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Dumber Daya Air dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur perihal lingkungan hidup. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi