jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bisa bersikap bijak terkait permintaan penghentian aktivitas pembangunan di Pelabuhan Marunda.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT Karya Tehknik Utama (KTU) selaku perusahaan induk KCN, Andhika Prabowo.
BACA JUGA: Rapat Pengunduran Sandiaga Uno Digelar 27 Agustus
Di mana sebelumnya, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda yang merujuk pada putusan Pengadilan Jakarta Utara, 9 Agustus 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 779 miliar.
BACA JUGA: Ramai-Ramai Protes Kenaikan Tarif Rusun: Mending Zaman Ahok!
Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta. Putusan itupun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN, yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.
Menanggapi hal itu, Andhika mengatakan, jika Pemprov melakukan penghentian aktivitas, nasib investasi yang telah ditanamkan mencapai triliunan untuk perampungan dermaga Pier I dan pengembangan Pier II dan Pier III, menjadi tidak pasti.
BACA JUGA: Jurus Gubernur Anies Merias Bundaran HI dengan Karya Seni
“Kami yakin Pemprov DKI akan bijak dalam menyikapi persoalan ini, mengingat jika aktivitas area tersebut dihentikan, maka akan terjadi gejolak karena berdampak langsung pada nasib ribuan tenaga kerja di dermaga tersebut,” ucap Andhika.
Atas dasar itu, pihak KTU maupun KCN sebagai korban meminta agar Pemprov DKI Jakarta meninjau nasib mitra swasta yang telah menggelontorkan banyak dana pembangunan Pier I, II, dan III di Marunda.
Di mana target pembangunan telah sesuai ketentuan peraturan Kemenhub, sebagai pemegang izin usaha pelabuhan, dan dermaga-dermaga tersebut harus rampung pada 2020.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Mengaku Sering Kebingungan sejak Ditinggal Sandi
Redaktur & Reporter : Yessy