jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai masuknya anggaran proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 sangat tidak relevan.
"Masih banyak penerima bantuan sosial yang belum terjangkau pemerintah dengan alasan keterbatasan anggaran," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).
BACA JUGA: IKN Baru Diberi Nama Nusantara, Begini Respons Wabup Penajam Paser UtaraÂ
Bhima mengungkapkan pelaku usaha UMKM hanya sebagian kecil dari 64 juta unit yang mendapat bantuan dari pemerintah selama masa pandemi.
"Kalau anggaran (PEN, red) dialokasikan ke IKN, tentu ini sangat berdampak negatif ke pemulihan ekonomi," ungkap Bhima.
BACA JUGA: 3 Kekhawatiran Sri Mulyani, Salah Satunya Berkaitan dengan IKN Nusantara
Di samping itu, menurut Bhima pembangunan IKN cenderung menggunakan skema penugasan kepada BUMN karya, sehingga dana pembangunan dari PEN mengalir ke BUMN lagi.
Menurut Bihma, berdasarkan beragam studi, efek pembangunan IKN terhadap ekonomi sangat kecil, yakni di bawah satu persen ke PDB. Apalagi model pembangunan IKN bertumpu kepada pembangunan gedung layanan pemerintahan yang kurang menarik ditinjau dari sisi komersil.
BACA JUGA: Sri Mulyani Punya Harapan Besar untuk IKN Nusantara, Tak Tanggung-Tanggung
"Kalau tujuannya menyerap tenaga kerja, ya jangan bangun IKN sekarang, tapi berikan insentif ke usaha UMKM secara lebih masif," kata Bhima.
Lebih lanjut, 97 persen serapan tenaga kerja nasional ada di UMKM, bukan lewat pembangunan IKN.
Bhima menyebut tenaga kerja yang diserap diperkirakan bukan tenaga kerja di wilayah IKN melainkan dominan datang dari pulau Jawa.
Bhima mengimbau agar pemerintah juga memastikan utang APBN tidak meningkat signifikan akibat kesalahan alokasi anggaran di IKN.
Apalagi defisit APBN harus ditekan di bawah 3 persen. Namun, belanjanya boros untuk hal yang tidak berkaitan dengan pemulihan ekonomi.
"Ini jelas aneh. Sebaiknya IKN ditunda dulu kecuali porsi pembiayaan dari swasta bisa dominan diatas 90 persen," jelas Bhima.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembangunan IKN tidak harus menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pasalnya, sebagian pihak menganggap pembangunan IKN menggunakan dan PEN dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.(mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu