jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba mengatakan pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa. Sebab, pembangunan di desa dapat membentuk perekonomian desa yang kuat yang dapat menyokong perekonomian nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komite II DPD RI menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) terkait pembangunan desa.
BACA JUGA: DPD RI Klaim Maksimalkan Kinerja Di Masa Sidang yang Singkat
“Dalam fungsi kami sebagai Komite II, ini sangat mendukung untuk membangun sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Ternyata banyak hal yang bisa dikerjasamakan, yaitu koordinasi program atau pelibatan masyarakat. Basisnya itu adalah desa. DPD RI berbasis dari desa, sumber perekonomian juga,” ucap Parlindungan Purba saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kementerian DPDTT di Kalibata, Jakarta (14/2).
Salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam membangun perekonomian desa adalah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, kehadiran BUMDes dapat memperkuat ekonomi di desa. Dimana usaha perekonomian yang dilakukan oleh BUMDes dapat memberikan pendapatan kepada desa yang bisa dimanfaatkan dalam kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Pembangunan Desa Harus jadi Prioritas
Dirinya berharap agar kedepannya Kementerian DPDTT mengembangkan BUMDes, karena potensi dalam mensejahterakan masyarakat di desa sangat besar.
BACA JUGA: DPD RI Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
“Ini mungkin bisa melibatkan peranan dari swasta dan masyarakat, sehingga akan menjadi entiti perekonomian yang bermanfaat bagi pengembangan daerah,” imbuh Senator asal Sumatera Utara ini.
Senada, Senator asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi, juga mendukung kehadiran BUMDes dalam membangun perekonomian di desa.
Menurutnya, BUMDes dapat diberdayakan dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki oleh sebuah desa, baik dari sisi pariwisata, hasil pertanian, ataupun hasil produksi masyarakat desa lainnya. Hanya saja, untuk menyukseskan BUMDes tersebut, harus bekerjasama dengan investor luar untuk mendapatkan investasi.
“Kalau hanya mengandalkan BUMDes, investasinya kecil, jadi harus pakai investor. Tapi harus ada soal landasan hukumnya, karena dana desa dari APBN, dan investor dari swasta. Harus ada landasan hukum yang bisa mengesahkan antara BUMDes dan swasta bisa bersatu, jika tidak BUMDes akan kalah bersaing,” kata Ahmad Nawardi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian DPDTT, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa keberadaan dana desa telah berhasil digunakan untuk membangun desa. Melalui dana desa, berbagai infrastruktur seperti jembatan, sekolah, jalan desa, telah berhasil dibangun.
Menurutnya sampai 2018, dari target 5.000 desa tertinggal yang harus dientaskan, Kementerian DPDTT telah berhasil mengentaskan 8.035 desa, dan saat ini instansinya telah berhasil membangun 2.318 desa mandiri sampai 2018.
Terkait BUMDes, Anwar menjelaskan bahwa sampai tahun 2018, sekitar 61% desa telah memiliki BUMDEs dengan menyerap 1.074.754 tenaga kerja. Bahkan Anwar juga menjelaskan bahwa omzet BUMDes diperkirakan mencapai 1,16 Triliun per tahun, dengan laba bersih 121 milyar per tahun. Dirinya juga mendukung adanya pengembangan BUMDes seperti yang diusulkan Komite II asalkan dilandasi dengan Peraturan Desa sebagai landasan hukummnya.
“Dibawah BUMDes dapat berupa PT atau koperasi. Karena pembentukan BUMDes melalui Peraturan Desa, maka pengembangannya juga harus melalui Peraturan Desa. Dan keuntungan BUMDes harus digunakan untuk semua masyarakat,” kata Anwar.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong
Redaktur & Reporter : Friederich