Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD

Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB

JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu pembangunan masjid.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2007.

"Pemda dapat memberikan bantuan untuk masjid, apakah dalam bentuk hibah dalam bentuk uang, barang, atau juga dalam bentuk bansos," ujar Reydonnyzar yang juga Kapuspen Kemendagri itu kepada koran ini di kantornya, kemarin (29/11).

Seperti diberitakan, aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumut, Senin (28/11), yang mengutuk pembongkaran Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan dan menuntut pembangunan masjid sebagai pengganti Masjid Al Ikhlas tersebut

Aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012

BACA JUGA: Mendag Ancang-Ancang Impor Gula

Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.

Reydonnyzar yang mantan Direktur Keuangan Kemendagri itu menjelaskan, jika dalam bentuk hibah, maka mekanismenya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak
Uang bantuan ditransfer oleh Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) ke rekening penerima hibah

BACA JUGA: Bos BUMN Penakut Dipersilahkan Mundur



"Dalam hal ini kepada pengurus masjid atau Dewan Masjid, bukan ke perseorangan," ujar Donny, panggilan akrabnya
Pihak penerima dan harus mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.

Bila dari dana bansos, maka dianggarkan oleh PPKD dengan model Belanja Tidak Langsung (BTL), yang ditransfer dari rekening kas daerah kepada penerima

BACA JUGA: Tawaran Iraq Sinyal Positif Buat Pertamina

Jika dalam bentuk barang, maka diwujudkan dalam bentuk program oleh SKPD.

Sekedar catatan, dari data Puspen Kemendagri, diketahui bahwa dana bansos di APBD Provinsi Sumut Tahun 2010 besarnya mencapai 1,43 persen terhadap belanja daerahAngka ini tergolong rendah, dibandingkan dengan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang pada dana bansosnya mencapai 6,66 persen terhadap belanja daerah.

Hanya saja, untuk dana hibah, APBD Sumut 2010 tergolong tinggi yakni mencapai 5,81 persenHanya selisih tipis dengan angka tertinggi yakni Lampung yang mencapai 6,63 persenAceh dana hibahnya malah hanya 2,86 persen(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Merasa Sanggup Garap PLTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler