Pembangunan Waduk Senilai Puluhan Miliar Terbengkelai di Cakung

Selasa, 16 Juli 2019 – 23:43 WIB
Pembangunan Waduk Rorotan di Cakung yang terbengkelai. Foto : Ist

jpnn.com, JAKARTA - Kondisi Waduk Rorotan di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur kini tampak mengenaskan. Waduk yang dibangun dengan biaya puluhan miliar itu terlihat tak terurus dan sudah dipenuhi ilalang.

Belum rampungnya pembangunan waduk seluas 25 hektar itu, tampak terlihat jelas di bagian tepinya.

BACA JUGA: Banser Serbu Balai Kota DKI Gara-Gara Felix Siauw, Apa Kata Anies Baswedan?

Di mana tempat penampungan air yang berlokasi dekat Aeon Mal dan berbatasan dengan wilayah Jakarta Utara, hanya dipenuhi pohon kering, tanah tandus dan tumpukan batu.

Maulana, 41, warga sekitar mengatakan, hampir satu tahun ini nasib Waduk Rorotan tak jelas nasibnya dan tak bisa sepenuhnya dinikmati warga.

BACA JUGA: Fahira Idris Minta Pendatang Bantu Pemprov DKI

"Hampir satu tahun kondisinya seperti ini. Pokoknya habis bechko pergi ya sudah, dibiarkan seperti sekarang," katanya, Selasa (16/7).

Akibatnya, kata Maulana, tak banyak juga warga yang bisa menikmati manfaat waduk tersebut.

BACA JUGA: Sekda DKI Pastikan Pelayanan Pemprov Tak Terganggu Aksi Pendukung Prabowo - Sandi

Sesekali di sore hari, memang ada warga yang datang memancing karena kalau siang hari kondisinya sangat panas.

"Makannya jarang ada warga yang datang main ke sini, kondisinya masih seperti ini," ujar warga Cakung ini.

Atas kondisi itu, Maulana mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI yang terkesan membiarkan kawasan  tersebut.

Padahal, di lokasi jelas-jelas terpasang patok yang menandakan bahwa waduk dikelola Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI.

"Itu patok yang ada tulisan pemerintahnya baru dipasang, lihat saja bagian semen, tiang besi, sama patok kayunya. Tapi cuman dipasang doang, enggak dirapihin waduknya," tambahnya.

Terhentinya pembangunan waduk rorotan itu sendiri diduga kuat akibat mantan kepala dinas SDA Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Camat Pulogadung ini dilaporkan Felix Tirtawidjaja atas dugaan melakukan tindak pidana perusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur pasal 170 KUHP atau 406 KUHP atau pasal 167 KUHP.

Hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Teguh masih bebas menghirup udara bebas.

Meski Polda Metro Jaya mengaku masih terus melanjutkan kasus ini, tetapi tak ada tanda-tanda pemanggilan pemeriksaan ulang atas kasus yang ditanganinya.

"Kasusnya terus dilanjutkan, belum SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan_red). Kan masih dalam proses toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya Lurah Cakung Timur Sukaria? membenarkan bila hingga kini pembangunan Waduk Rorotan belum rampung dan entah kapan berlanjut.

Namun, dia tak menjawab gamblang saat dikonfirmasi apakah pembangunan Waduk Rorotan terhenti karena Teguh ditetapkan tersangka.

"Saat ini pembangunan sudah mencapai 85 persen, tinggal sarana hijau dan outlet salurannya yang belum ada. Kalau untuk jelasnya silahkan tanyakan langsung ke Dinas Sumber Daya Air," pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Buruk Bagi Persija, Stadion BMW Terancam Batal Dibangun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler